Dedi Hamdan selaku terdakwa yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan dana penyaluran pupuk Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp. 108 juta harus rela kehilangan pekerjaannya. Untuk menafkahi keluarganya, Dedi terpaksa harus banting tulang mencari uang sebagai tukang tambal ban."Pekerjaan saya
Mau Info Bispak